Sempat Ditantang, Nintendo Berhasil Tuntut Streamer Game Bajakan Senilai 300 Juta Rupiah

Sempat Ditantang, Nintendo Berhasil Tuntut Streamer Game Bajakan Senilai 300 Juta Rupiah

Author picture
Author picture
mario win against streamer

Kekuatan divisi legal Nintendo memang tidak perlu lagi diragukan. Ada begitu banyak kasus yang menjadi bukti soal kemampuan divisi yang bahkan sempat membuat scene emulator ketar-ketir ini. Masih berjuang untuk memenangkan pertarungan melawan Palworld yang sepertinya akan makan waktu panjang, divisi legal perusahaan asal Jepang ini baru saja memenangkan pertempuran baru. Walaupun untuk angka yang satu ini, ia terhitung kecil.

Pertarungan ini dikobarkan Nintendo sejak tahun lalu melawan seorang streamer bernama Jesse Keighin yang secara terbuka melakukan aksi streaming di beragam platform dengan nama “EveryGameGuru”. Masalahnya? Alih-alih game original, game yang ia streaming merupakan game bajakan yang ia jalankan via emulator Switch.

Bagian terparahnya? Bahwa alih-alih berhenti, Keighin justru menantang Nintendo. Tidak hanya mengirimkan surat ke Nintendo bagaimana soal ia punya ribuan channel untuk terus melakukan aksi streaming game bajakan ini, Keighin juga sempat mengolok-ngolok pengacara Nintendo di Facebook.

Terlepas dari klaim bahwa Keighin sudah melakukan aksi streaming setidaknya 10 game bajakan Nintendo selama 50 kali, Nintendo “hanya” meminta bayaran untuk streaming game terakhir yang ia mainkan – Mario & Luigi: Brothership. Permintaan yang akhirnya dipenuhi oleh pengadilan Colorado yang meminta Keighin untuk membayar denda USD 17.500 atau sekitar 300 juta Rupiah.

Nintendo berhasil memenangkan tuntutan hukum melawan streamer nakal yang sempat menantang mereka.

Walaupun permintaan yang satu ini dipenuhi, pengadilan Colorado menolak dua tuntutan Nintendo yang lain – yakni meminta Keighin menghancurkan semua “mesin bajakannya” dan meminta pengadilan menuntut “pihak ketiga” yang ikut bekerjasama dengan Keighin. Permintaan pertama ditolak karena dianggap tidak rasional sementara permintaan kedua dianggap tidak datang dengan detail siapa sesungguhnya pihak ketiga yang dimaksud Nintendo.

Maka kemenangan ini kian mempertebal daftar kasus-kasus yang terus berhasil “dikunci” oleh divisi legal Nintendo. Seperti apa lagi sepak terjang divisi ini selanjutnya? Kita tunggu saja.

Author picture
Editor in Chief
Pladidus sudah berkecimpung selama 14 tahun di industri media game Indonesia dan selalu bersemangat untuk merekomendasikan Suikoden II kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja.

Next Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest

Level Up Your Gaming News!

Subscribe for the latest gaming news and updates.

Share this website